Sabtu, 22 Juli 2017

Contoh GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM



Izra Jinga Saeani
Upaya terakhir yang dapat dilakukan oleh Debitur atas keputusan pihak bank/Kreditur yang menyatakan debitur adalah debitur kredit macet guna melanjutkan tindakannya untuk melelang barang jaminan Debitur yaitu dengan jalan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Untuk membatu para Debitur, berikut kami berikan contor gugatan. Semoga dapat membantu!!!








Perihal :    GUGATAN
                   Perbuatan Melawan Hukum

Kepada Yth.
KETUA PENGADILAN … (sesuai kewenangan relatifnya)
Di –                                                                             
                  (sesuai nama tempatnya)


Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama             : (nama debitur)
---                    : ---
---                    : ---
---                    : --- (identitas harus lengkap)
Selanjutnya disebut sebagai : PENGGUGAT

Dengan ini PENGGUGAT hendak mengajukan gugatan kepada :

Selasa, 11 Juli 2017

DASAR HUKUM JAMINAN FIDUSIA


Semula pengaturan jaminan fidusia di Indonesia tidak dalam bentuk undang-undang, tetapi tumbuh dan diperkembangkan melalui yursprudensi-yurisprudensi. Di negeri belanda demikian pula, burgerlijk wetboek belanda tidak mengatur mengenai fidusia ini, berhubung pada waktu meresepsi hukum romawi, hukum romawi juga tidak mengatur lembaga fidusia tersebut.Dengan sendirinya KUH Perdata merupakan tiruan dari burgerlijk wetboek belanda yang disesuaikan melalui asas konkordansi.[1]

Dalam pengembangannya eksistensi lembaga fidusia ini didasarkan kepada beberapa yurisprudensi di negeri Belanda, yaitu :
-      Keputusan Hoge Raad dalam bierbrouwerij arrest tanggal 25 Januari 1929, Nederland Jurisprudensi 1929 nomor 616;
-      Keputusan Hoge Raad dalam borenleenbank los arrest tanggal 3 Januari 1941, Nederland Jurisprudensi 1941 nomor 470;
-      Keputusan Hoge Raad dalam van gend en los arrest tanggal 7 Maret 1957, Nederland Jurisprudensi 1976 nomor 91.

Selanjutnya aresst aresst dari Negeri Belanda tersebut diikuti pula oleh hakim Indonesia. Ini terbukti dengan adanya arrest hoogge-rechtshof Surabaya tanggal 18 Agustus 1932 dalam perkara antara Battafsche Petroleum Maatschappij (BPM) melawan Pedro Clignett, yang kemudian diikuti dengan beberapa yurisprudensi lainnya, diantaranya keputusan Pengadilan Tinggi Surabaya nomor 158/1950/Pdt tanggal 22 Maret 1951, Keputusan Mahkamah Agung nomor 372K/Sip/1970 tanggal 1 September 1977, dan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 1500 K/Sip/1978 tanggal 2 Januari 1980.

Minggu, 09 Juli 2017

OBJEK DAN SUBJEK HUKUM JAMINAN FIDUSIA



Izra Jinga Saeani
Benda-benda sebagai obyek jaminan fidusia berdasarkan Pasal 1UUJF adalah :

"Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan baikyang berwujud maupun tidak berwujud, yang terdaftar maupun tidakterdaftar, yang bergerak maupun yang tidak bergerak yang tidak dapatdibebani hak tanggungan atau hipotik”.

Lebih lanjut pengaturan mengenai benda jaminan fidusia diatur lagi dalam Pasal 3 UUJF:
                        "Undang-undang ini tidak berlaku terhadap:
a.         Hak Tanggungan yang berkaitan dengan tanah dan bangunan,sepanjang peraturan perundang-undangan yang berlaku menentukanjaminan atas benda-benda tersebut wajib didaftar;
b.        Hipotik atas kapal yang terdaftar dengan isi kotor berukuran 20M3atau lebih;
c.         Hipotik atas pesawat terbang; dan
d.        Gadai.

Dapat disimpulkan bahwa benda jaminan fidusia adalah benda bergerak atau yang dipersamakan, sehingga maksud dalam huruf b diatas bahwa dasar ukuran 20M3 merupakan batas ukuran yang digunakanbagi yang tidak dapat difidusiakan, sedangkan terhadap huruf c lebih lanjut dijelaskan dalam up grading dan refresing course pada Konferda I.N.I. Jawa Tengah pada tanggal.12-13 April 2003 bahwa Pesawat Terbang dapat difidusiakan tetapi terhadap mesinnya (engine) dapat diletakkan fidusia.